Pembukaan Semi Open Turnamen Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas Cup 2022 Desa Kumain Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam rangka memperingati hari ulang tahun bhayangkara ke 87 dan hari ulang tahun republik Indonesia ke 77 Diikuti oleh 16 team dari kec.tandun dan sekitarnya.
Apa itu Bhabinkamtibmas ?
Bhabinkamtibmas itu adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polisi Masyarakat di desa/kelurahan.
Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015) , Bhabinkamtibmas memiliki fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
- Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
- Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
- Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat.
- Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan.
- Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
- Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Melaksanakan konsultasi , mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.
- Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015)
- Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :
- Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya
- Melakukan dan membantu pemecahan masalah
- Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat
- Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana
- Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran
- Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit
- Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri
- Wewenang Bhabinkamtibmas (Pasal 28 Perkap No 3 Tahun 2015)
- Dalam melaksanakan kegiatan Polmas,
Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai berikut :
- Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas.
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan.
- Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP).
- Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
- Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa sampai dengan kelurahan yang bertugas mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat
- Terkait dengan teori peran oleh Linton dan Elder dan dihubungkan dengan peran Bhabinkamtibmas maka peran Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat,harus bisa menjadi teladan dan pelindung masyarakat di tingkat masyarakat terkecil yakni kelurahan atau desa, mampu mendengar lebih jelas tentang apa yang menjadi keluhan masyarakat…tentang apa? Tentang segala hal…
Apakah Bhabinkamtibmas harus bisa menyelesaikan semua masalah itu? Tidak! Tidak wajib…namun Bhabinkamtibmas harus mampu memfasilitasi permasalahan tersebut agar diselesaikan melalui forum yang lebih tepat, baik melalui FKPM maupun forum kemitraan dengan instansi pemerintah di tingkat kelurahan dan stake holder yang ada dalam masyarakat. Kegiatan sehari-hari yang harus dilakukan oleh Bhabinkamtibmas adalah sambang atau melakukan kunjungan ke rumah-rumah masyarakat.