Selamat Datang Di Situs Resmi Desa Kumain Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Indonesia

Artikel

Kegiatan Qurban Idul Adha 1443H di Desa Kumain Rokan Hulu Riau

10 Juli 2022 16:58:51  Administrator  272 Kali Dibaca  Berita Desa

Idul Adha merupakan perayaan terbesar kedua umat Islam setelah Idul Fitri. Perayaan Idul Adha dilaksanakan setiap bulan Dzulhijjah. Di bulan Dzulhijah ini umat Islam melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah. Namun bagi mereka yang tidak melaksanakan atau pergi ibadah haji ke tanah suci, sebagian besar umat Islam melaksanakan ibadah kurban idul adha, yakni menyembelih hewan kurban. 

Dalam ibadah kurban atau menyembelih hewan kurban terdapat aturan yang harus ditaati sehingga pelaksanaannya dapat disebut sebagai ibadah kurban idul adha. Sebab, jika tidak mengikuti aturan tersebut maka tidak akan dihitung sebagai ibadah kurban. Aturan kurban Idul Adha yang pertama berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Penyembelihan hewan kurban juga dilaksanakan pada waktu tertentu, yakni dimulai pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik usai.

Hari tasyrik merupakan tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu 11, 12, dan 13 Hijriyah. Pada tanggal-tanggal tersebut, umat Islam dilarang berpuasa dan justru dianjurkan untuk menikmati hewan kurban. Hukum menyembelih hewan adalah sunnah muakkad bagi mazhab Syafi’i dan Maliki. Sunnah muakkad artinya sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Sementara bagi mazhab Hanafi dan Hambali, hukum ibadah kurban Idul Adha adalah wajib bagi yang mampu dan bermukim atau menetap di suatu tempat dalam kurun beberapa waktu. 


Syarat Hewan Kurban Idul Adha
Bagi kamu di tahun ini yang akan melaksanakan ibadah kurban Idul Adha, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dilakukan. Hewan-hewan yang  dijadikan hewan kurban adalah hewan ternak yang dibolehkan dalam Islam, seperti kambing atau domba, sapi, dan unta. Selain hewan-hewan yang telah disebutkan tadi tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. 

Adapun syarat sahnya seekor hewan bisa dikurbankan lebih rincinya antara lain:

  • Sehat
  • tidak cacat
  • tidak pincang
  • tidak sangat kurus
  • tidak putus telinganya
  • tidak putus ekornya
  • telah mencukupi umurnya

Selain itu, berkurban dengan hewan ternak juga memiliki sejumlah aturan. Seekor unta, sapi, dan kerbau bisa digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang. Jadi, 7 orang boleh melakukan iuran atau patungan bersama-sama untuk membeli 1 hewan kurban. Namun tidak mengapa bila satu orang mampu berkurban satu sapi atau lebih. Sementara itu, kambing atau domba hanya bisa dikurbankan per satu orang untuk satu ekor. 

Syarat Pembagian Daging Kurban
Pembagian daging kurban tidak boleh sembarangan dan harus sesuai aturan. Berikut aturan pembagian daging kurban.

  • 1/3 daging kurban dapat diberikan kepada fakir miskin.
  • 1/3 daging kurban lainnya dapat diberikan untuk tetangga dari orang yang berkurban.
  • 1/3 daging kurban sisanya diperuntukkan bagi yang menunaikan kurban. Akan tetapi, bisa menjadi ladang pahala lebih apabila seluruh daging kurban disedekahkan ke orang-orang yang membutuhkan.

Orang yang melaksanakan kurban tidak boleh memberi daging kurbannya kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak. Melainkan harus dengan kondisi mentah.

Seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan, haram hukumnya untuk diperjualbelikan kepada siapapun.

Larangan dan Aturan Kurban Idul Adha
Nah, selain ada syarat dan ketentuan tentang hewan kurban yang akan disembelih, ada pula aturan yang harus ditaati bagi shohibul qurban atau orang yang akan melaksanakan ibadah kurban. Salah satu aturannya adalah tidak boleh mencukur rambut atau bulu dan menggunting kuku ketika memasuki bulan Dzulhijjah. 

Larangan memotong rambut dan kuku sampai proses pemotongan hewan kurban selesai ini disebutkan dalam hadis sahih Imam Bukhari. 

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya,” (HR. Bukhari)

Larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang ingin berkurban juga disebutkan dalam hadis sahih lainnya yakni yang diriwayatkan Imam Muslim. 

“Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah (1 Dzulhijjah), maka jangan ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh shohibul qurban, antara lain: 

  • Sebelum berkurban, para shohibul qurban perlu membaca niat terlebih dulu ketika hewan yang ia serahkan akan disembelih. Namun, jika penyembelihan hewan kurban itu dilakukan orang lain, niat tersebut boleh diwakilkan. 
    Jika shohibul qurban laki-laki maka sunnah bagi dia untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Sedangkan shohibul qurban perempuan sunnah untuk mewakilkan proses penyembelihan hewan kurban.
  • Shohibul qurban juga disunnahkan memakan daging hewan yang dikurbankan, satu hingga tiga suap, demi mencari berkah dari hewan kurban. Akan tetapi, jika orang yang melaksanakan kurban wajib karena nadzar maka dilarang memakan daging hewan kurbannya. Larangan ini juga berlaku bagi orang-orang yang wajib dinafkahi oleh shohibul qurban.
  • Orang yang berkurban wajib membagikan daging kurban, terutama kepada orang-orang fakir miskin. Lebih afdhal, orang yang berkurban menyedekahkan seluruh daging hewan kurban, kecuali sedikit yang makan demi memperoleh pahala kesunnahannya.
  • Orang yang berkurban sunnah hanya mengambil maksimal sepertiga dari daging hewan kurbannya. Sunnah pula bagi shohibul qurban untuk menyedekahkan daging kurban dalam jumlah di atas sepertiga dari daging hewan kurbannya.
  • Beberapa pihak yang berhak menerima daging kurban Idul Adha ialah orang-orang fakir dan miskin. Daging dibagikan dalam keadaan segar. Meskipun begitu, daging kurban boleh dibagikan kepada mereka yang mampu. Sebagian ulama berpendapat daging kurban boleh dibagi menjadi menjadi 3 bagian, yakni sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya/mampu, dan sepertiga bagi orang yang berkurban.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Kategori

Aparatur Desa

Back Next

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Desa Kumain
Desa : Kumain
Kecamatan : Tandun
Kabupaten : Rokan Hulu
Kodepos : 28552
Telepon : 085263169002
Email : info@kumain.desa.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:10
    Kemarin:24
    Total Pengunjung:20.443
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.166.7
    Browser:Mozilla 5.0